PT KAI Berhasil Selamatkan Aset Perusahaan Di Stasiun Cicurug

DHI Sukabumi - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berhasil menyelamatkan sejumlah aset milik perusahaan PT Kereta ApI Indonesia seluas 7.820 meter persegi yang berada di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Proses ekseskusi penyelamatan aset tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis, 23 Juli 2026 yang diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Cibadak yang selanjutnya objek lahan tersebut diserahkan kepada KAI sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atas perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibadak menyatakan alat bukti Grondkaart yang dimiliki KAI sah dan berkekuatan hukum sebagai alas hak KAI, serta menyatakan tanah di Emplasemen Stasiun Cicurug sebagai milik KAI.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga, mengamankan, dan melindungi aset KAI yang memiliki dasar serta bukti hukum yang sah.

“KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak,” ujar Franoto.

Franoto menegaskan bahwa KAI tidak pernah berupaya mengambil atau menguasai tanah yang menjadi hak pihak lain. Penertiban maupun pengamanan aset hanya dilakukan terhadap lahan yang secara administratif dan hukum tercatat sebagai aset KAI serta telah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KAI tidak akan merebut ataupun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI juga memiliki kewajiban untuk menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan atau penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

KAI juga mengimbau seluruh pihak yang berada di sekitar lokasi objek eksekusi untuk bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, serta mengikuti arahan petugas agar kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami mengapresiasi para pengguna lahan yang telah bersikap kooperatif dengan mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya perlindungan aset secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pelaksanan eksekusi tersebut juga dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 680/PDT/2025/PT BDG. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa putusan tingkat pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar serta tidak menemukan adanya kesalahan dalam penerapan maupun pertimbangan hukumnya.

Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال