Kejari Gunungsitoli Diapresiasi: Anggota Nonaktif Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara, Ajukan Banding

 

DHI Sumut – Upaya hukum perkara dugaan korupsi yang menyeret Nur Alia Lase, anggota nonaktif Bawaslu Kota Gunungsitoli, dipastikan belum berakhir. Melalui penasihat hukumnya, Nur Alia Lase menyatakan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp. 30.000.000,00 subsider 30 hari kurungan.

Dalam amar putusannya (08/06/2026), Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Salah satu pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00. Tidak menerima putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Faigiasa Bawamenewi, S.H., menyatakan banding dengan alasan masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menurut pihaknya belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.

"Pokja itu tanggal 31 Oktober, sedangkan saksi-saksi semua sampai tanggal 22 Desember belum ada SK. Berarti surat itu palsu, tidak benar. Kemudian mereka menuduh terdakwa yang menyusun anggota Pokja tersebut. Padahal terdakwa sendiri tidak mengetahui bagaimana SK itu dibuat. Oleh karena itu kami menyatakan banding," ujar penasihat hukum terdakwa seusai persidangan.

Perkara ini berawal dari dugaan pungutan liar di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli. Berdasarkan fakta persidangan, Nur Alia Lase diduga meminta pengembalian sejumlah uang dari pegawai honorer Bawaslu yang tercantum dalam Kelompok Kerja (Pokja) pengawasan pada tahun 2023. Total dana yang menurut dakwaan diterima oleh terdakwa mencapai Rp. 4.500.000,00.

Terlepas dari langkah banding yang merupakan hak konstitusional setiap terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sejumlah pihak mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai konsisten membawa perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama.

Tokoh masyarakat Nias, Hadirat ST Gea, menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu patut diapresiasi. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar soal nominal uang yang relatif kecil, melainkan menyangkut integritas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi.

"Siapa pun berhak menggunakan upaya hukum banding. Namun publik juga harus mengakui bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah bekerja secara serius membawa perkara ini sampai pada tahap pembuktian di pengadilan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada institusi yang kebal hukum," tegas Hadirat.

Ia berharap proses hukum pada tingkat banding nantinya tetap berjalan objektif dan profesional, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, dalam perkembangan terpisah, Nur Alia Lase juga sebelumnya telah dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 7-PKE-DKPP/III/2026 tertanggal 5 Juni 2026 dengan amar putusan berupa Peringatan Keras Terakhir.

Senada dengan itu, berbagai kalangan turut menyoroti komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang sebelumnya pernah menyampaikan bahwa institusinya akan terus berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, menjaga integritas hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kerja-kerja profesional.

Perkara Nur Alia Lase kini memasuki babak baru di tingkat banding. Publik pun menantikan bagaimana Pengadilan Tinggi akan menilai kembali seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum yang berkembang selama persidangan. Di tengah sorotan masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas, integritas, dan transparansi merupakan fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara negara, terlebih mereka yang mengemban amanah untuk mengawal demokrasi.

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال