Lakukan Penyimpangan Gas LPG, Oknum PT. PIS Terancam Pidana

 

DHI-Bogor - Lakukan penyimpangan penjualan Gas LPG bersubsidi 3 Kg Oknum karyawan PT. Pilar Indah Sederhana (PIS) selaku agen gas yang berlokasi di Desa Ciherang pondok, kecamatan Caringin, kabupaten bogor, terancam pidana.

Pasalnya oknum Karyawan Agen Gas tersebut IN diduga kuat telah melakukan penyimpangan penjualan gas subsidi ke pelaku pengoplos gas di Wilayah Bogor, 

"Sering pak mereka menjual gas ke pangkalan yang biasa mengoplos gas di Wilayah bogor, bahkan bukan cuma bogor tapi ke sukabumi juga sering melakukan pengiriman," ungkap Sumber yang enggan disebut namanya. Sabtu (15/07).

Sementara, dikutif dari situs resmi kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat jendral Minyak dan Gas Bumi. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Soerjaningsih memaparkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, akan dipidana.

"Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," jelasnya.

Sampai dengan pemberitaan ini ditayangkan pemilik PT tersebut belum bisa dihubungi 

Reporter (Team Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال