Jaringan WIFI Ilegal Marak Dijualbelikan di Kecamatan Bogor Selatan

  

DHI Bogor - Jaringan internet kini menjadi kebutuhan utama di masyarakat baik sebagai alat komunikasi, maupun penunjang kemajuan ekonomi masyarakat. Sehingga tak jarang para pengusaha penyedia jasa Internet Server Provider (ISP) melirik bisnis tersebut.

Namun ditengah persaingan usaha penyedia ISP selalu saja dimanfaatkan oknum nakal yang haus keuntungan besar hingga berani menyebar luaskan jaringan internet tanpa mengantongi izin dari Kementerian Telekomunikasi.

Seperti halnya yang terjadi di Wilayah Pasar kerta Sari Blok.B 5

Warung nangka. Jl.rancamaya No A2 rt07/rw02 Kecamatan Bogor Selatan kota Bogor, lantaran tergiur dengan keuntungan besar Miptah Warga kampung bojongkidul, RT 7 RW 2 kelurahan Bojongkerta Kecamatan Bogor Selatan. nekat menyebar luaskan jaringan Internet Server Provider (ISP) milik salah satu perusahaan swasta tanpa mengantongi izin dari pihak terkait.

Modus awalnya Miptah mengiming imingi warga dengan pemasangan wifi gratis di rumahnya namun dengan syarat harus berjualan vocer wifi miliknya. Selain itu juga pelaku turut menyebar luaskan jaringan wifi tersebut ke rumah - rumah warga menggunakan Fiber Optik serta penguat sinyal lainnya dengan tarif pemasangan yang bervariasi. 

Padahal sejatinya larangan penyebar luasan jaringan internet tanpa izin itu tidak dibenarkan. Bahkan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Seperti yang disebutkan dalam undang - undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Sebagaimana telah dirubah dengan UU No 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipat kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP

Bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Milyar lima ratus juta rupiah).

Yang wajib dimiliki oleh pengusaha wifi tersebut diantaranya:

1. Surat perjanjian kerjasama reseller dengan ISP,   yang isi perjanjiannya diantaranya wajib menggunakan bill tagihan milik ISP & catatan hasil usaha dibukukan serta ada laporan ke ISP,

2. Reseller wajib memiliki perijinan berusaha dari pemerintah pusat kementrian bkpm/investasi berupa sertifikat KLBI 61994.

Jika belum ada salahsatunya maka patut diduga ilegal & wajib dilaporkan ke pihak berwenang untuk atas dugaan pelanggaran pasal 47 KUHPidana.

Reporter : Aris

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال