Penjual Tramadol Kembali Merajalela di Kecamatan Bogor Timur

  

DHI Kota Bogor - Merakanya peredaran obat-obatan golongan-G merek Eximer dan Tramadol yang dijual secara bebas dibeberapa lokasi di Wilayah Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Timur, mulai dari berkedok warung sembako hingga pedagang roko kaki lima membuat masyarakat resah dan khawatir dengan nasib generasi bangsa saat ini.

"Kami selaku masyarakat jelas merasa resah dengan maraknya peredaran obat haram yang dijual secara bebas di warung - warung berkedok warung sembako hingga warung kaki lima, yang ada di pinggir jalan Hotel Marga Jaya samping mini market, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor," ungkap Tokoh masyarakat sekitar yang minta dirahasiakan namanya. Selasa (05/12/2023).

Menurut dia, Penjual obat haram tersebut melakukan transaksi secara terang terang tanpa mengenal usia dan rasa takut. Dan anehnya hal tersebut seakan luput dari pengawasan aparat.

"Coba anda tau sendiri sampai saat ini Polisi tutup mata tutup telinga mendengar laporan banyaknya penjual Tramadol. Dan sebetulnya hal ini sudah bukan rahasia umum lagi karena sudah pada tahu bahwa toko yang dipingir Jalan Hotel Marga Jaya itu sebetulanya Penjual obat haram," tegasnya.

Padahal, kata dia, saksi penjualan kedua obat haram tersebut jelas tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

"Tapi anehnya mereka santai saja tanpa takut sedikitpun. Malah saya curiga jangan - jangan ada oknum aparat yang main mata," tegasnya.

team redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال