Kasus Sengketa Lahan di Bogor, Sembilan Bintang Somasi 2 Kelurahan

 

DHI Bogor - Kasus sengketa lahan di wilayah bogor seluas kurang lebih 5 Hektar tepatnya berlokasi di Kampung Padasuka, Bogor Tengah, Kota Bogor, antara Ahli waris  pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri Tubagus A. Basuni dan Pemerintah Kota Bogor semakin ramai diperbincangkan.

Saat ini Kuasa Hukum Ahli Waris TB A Basuni telah melakukan somasi terhadap oknum Kelurahan Babakan Pasar dan kelurahan Gudang. Pasalnya kedua Instansi Pemerintah tersebut diduga telah menghilang register C Nomor 840.

"Klien kami sudah melayangkan Somasi kepada dua kelurahan tersebut karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mencatatnya atau menghilangkan liter C milik Klien kami," ungkap Kuasa Hukum Ahli Waris A Basuni, Anggi Triana Ismail, S.H. Rabu (26/07) kemarin.

Menurutnya, petunjuk kepemilikan tanah tersebut sudah jelas dari kantor BPN pusat berdasarkan pertimbangan Pemerintah Daerah Kota Bogor pada tahun 1957, yang mengintruksikan dua kelurahan tersebut segera mancatat kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni atas Leter C Nomor 840 Persil 16. 

"Namun sayangnya kedua instansi itu tidak mengindahkan intruksi tersebut. Dan ini sudah jelas melawan hukum, adapun pelanggarannya diatur didalam

 Pasal 86 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan jo. Pasal 52 dan Pasal 52 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana masing-masing diatas 5 tahun penjara," tegasnya.

Selanjutnya, Anggi menambahkan, kasus tersebut bermula saat Ahli Waris Tb A. Basuni pada tahun 2010 dan 2019, mendatangi kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang untuk melakukan pengecekan data proses sertifikasi kepemilikan sebagai syarat formil ke Kantor BPN Kota Bogor mulai dari Surat Keterangan Tidak Sengketa, Riwayat Tanah, Sporadik dan Surat Keterangan dari kelurahan atas kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni.

"Akan tetapi Kedua Kelurahan itu tidak melayani, malah  menyatakan bahwasanya kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni tidak tercatat dalam buku register (dokumen C). Sontak hal itu membuat kecewa Klien kami hingga akhirnya menempuh jalur pengadilan," paparnya.

"Dan apabila somasi ini tidak diindahkan oleh kedua Kelurahan tersebut, maka kami akan melanjutkan proses ini melakukan Laporan Kepolisian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta," pungkasnya mengakhiri.

Reporter : B.A

Redaktur : M Fa'is.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال