Ketua Komisi III DPRD Gunungsitoli dan KSOP Kutuk Keras Rapor Merah Serta Praktik Monopoli Bisnis Pelindo

 

DHI Sumut – Praktik kesewenang-wenangan dan dugaan monopoli bisnis yang dilakoni PT Pelindo (Persero) Regional 1 Gunungsitoli di Pelabuhan Angin kini dibongkar habis. Dua lembaga penting, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Gunungsitoli, bersatu mengutuk keras manajemen operator pelat merah tersebut yang dinilai kebal hukum, sengaja mengangkangi wewenang Syahbandar, dan merusak tatanan regulasi negara demi meraup keuntungan sepihak.

KSOP Gunungsitoli dengan tegas menyatakan bahwa Pelindo telah melakukan pembangkangan terhadap hukum pelayaran nasional dengan meminggirkan wewenang Syahbandar sebagai pemegang otoritas tertinggi pelabuhan. Meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan keras sejak masa kepemimpinan kepala kantor terdahulu, manajemen Pelindo dinilai tetap bebal dan terus menjalankan operasional pelabuhan secara ilegal dan menabrak aturan kementerian.

Kecaman serupa dilontarkan dengan nada lebih pedas oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli, Agusman Farasi, yang menyebut manajemen Pelindo Gunungsitoli sudah berada di tahap amburadul dan tidak bernurani. Agusman menuding kekacauan ini terjadi karena General Manager (GM) Pelindo diduga jarang ngantor di daerah dan lebih memilih menghabiskan waktu di luar daerah. Menurutnya, GM Pelindo hanya memanfaatkan jabatan sebagai formalitas untuk mengeruk gaji besar tanpa memedulikan penderitaan masyarakat Nias akibat pelabuhan yang terbengkalai.

Kecongkakan Pelindo kian telanjang setelah mereka menguasai proyek rehabilitasi pelabuhan secara sepihak, lalu bertindak semena-mena sebagai pembangun, pengawas, sekaligus penentu pemakaian dermaga tanpa melibatkan Syahbandar. KSOP mengingatkan dengan keras bahwa Pelindo pada hakikatnya hanyalah badan usaha komersial yang bertugas menagih jasa kepelabuhanan, bukan regulator pelabuhan, sehingga tindakan mereka yang mengatur sistem pelabuhan secara mandiri adalah bentuk pelanggaran wewenang yang nyata.

Pelanggaran pidana dan manipulasi sistem juga dibongkar oleh KSOP terkait kecurangan aplikasi Inaportnet, di mana Pelindo secara sengaja menahan persetujuan (approve) kapal tol laut agar tertahan di luar pelabuhan. Taktik kotor ini sengaja dimainkan Pelindo untuk mendahulukan kepentingan bisnis semen Merah Putih mereka, bahkan dengan berani memasukkan kapal semen tersebut ke dermaga yang tidak sesuai dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Praktik culas ini dinilai Agusman Farasi sebagai bentuk penerapan 'hukum rimba' modern di Pelabuhan Angin, di mana azas keadilan diganti dengan sistem siapa yang kuat dan siapa yang bisa diajak 'kerja sama di bawah meja' yang didahulukan. Akibatnya, kapal-kapal logistik rakyat yang menjadi prioritas justru disingkirkan dan tertahan hingga berhari-hari demi memuluskan bisnis haram penuh kongkalikong yang menguntungkan kantong pribadi oknum manajemen Pelindo.

Keberanian Pelindo menantang hukum negara bahkan sempat memicu bentrokan fisik dan adu mulut hebat di lapangan antara pimpinan KSOP dengan Manajer Bisnis dan Teknik Pelindo Gunungsitoli. Saat ditegur karena memaksakan kapal kargo bongkar muat semen merah putih disaat penumpang lalu lalang naik ke kapal penumpang dengan jalur yan hanya one way access, pihak Pelindo dengan angkuh melontarkan ancaman serta menantang Syahbandar untuk melaporkan mereka ke Kementerian. KSOP menilai mentalitas premanisme ini muncul karena manajemen Pelindo merasa memiliki bekingan politik atau kekuatan besar yang melindungi mereka di tingkat pusat.

Ketidakberesan Pelindo juga merembet pada rusaknya fasilitas penunjang dan pembiaran sanitasi pelabuhan yang sangat buruk hingga saluran airnya jorok minta ampun. Pihak manajemen dituding hanya melakukan aksi bersih-bersih palsu atau formalitas sesaat ketika mendapat komplain dari dewan. Lebih parah lagi, Pelindo secara ilegal telah mengoperasikan dermaga multipurpose yang statusnya masih dalam masa pemeliharaan konstruksi dan belum melewati serah terima resmi (PHO), sebuah tindakan yang jelas-jelas menabrak hukum demi mengejar profit instan.

Dampak dari ego komersial dan ketidakharmonisan yang diciptakan Pelindo ini dinilai telah mengorbankan nasib para pelaku usaha lokal dan masyarakat luas secara fatal. Agusman Farasi mengingatkan dengan keras bahwa Pelabuhan Angin Gunungsitoli bukanlah milik pribadi nenek moyang Pelindo, melainkan urat nadi seluruh rakyat Kepulauan Nias, sehingga jika aktivitas logistik di pelabuhan ini lumpuh total selama satu minggu saja akibat kebobrokan manajemen, maka ekonomi di seluruh Pulau Nias dipastikan akan mati total.

Menyikapi krisis akut ini, Agusman Farasi mengingatkan kepada para pemerhati untuk dapat memohonkan digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menguliti habis borok manajemen Pelindo sebelum persoalan ini dideportasi ke tingkat pusat. DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan siap membawa rapor merah beserta seluruh bukti foto otentik pelanggaran lapangan ini untuk dilaporkan langsung ke Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, serta mendorong Fraksi Golkar di Komisi V DPR RI agar segera mencopot dan mengevaluasi total jajaran manajemen Pelindo Gunungsitoli.

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال