DHI Sumut – Praktik pengoperasian infrastruktur pelabuhan yang diduga menabrak prosedur keselamatan dan legalitas hukum terjadi di Pelabuhan Gunungsitoli. Proyek rekonstruksi berat Dermaga 1 atau Dermaga Multipurpose bernilai miliaran rupiah yang statusnya secara kedinasan belum melakukan serah terima pekerjaan (Hand Over) dan masih dalam masa pemeliharaan kontraktor, nekat dioperasikan secara komersial oleh manajemen PT Pelindo (Persero) Regional 1 Gunungsitoli.
Secara kronologis, proyek rekonstruksi dermaga multipurpose (penumpang) ini diinisiasi oleh manajemen Pelindo sebagai respons atas kerusakan struktural berupa jebolnya dermaga akibat hantaman beban kendaraan logistik berat (Over Dimension Over Load/ODOL). Awalnya, pengerjaan fisik sempat dijadwalkan pada akhir tahun 2025, namun tertunda akibat krisis logistik pasca-bencana banjir bandang dan tanah longsor besar yang melumpuhkan wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah. Demi menjaga arus darurat logistik Nias tidak terganggu, PT Pelindo menjadwalkan ulang proyek tersebut.
Manager Bisnis dan Teknik PT Pelindo Regional 1 Gunungsitoli, Yakob Adian Nadeak, menegaskan bahwa dermaga tersebut ditutup total selama 10 bulan, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2026. “Jadi dari manajemen melakukan perbaikan dermaga selama 10 bulan, dari mulai Januari kemarin,” ujarnya. Selama masa pembangunan tersebut, Pelindo secara taktis mengalihkan seluruh operasional kapal RoRo (penumpang) ke dermaga kargo guna mengurai kemacetan alur logistik Kepulauan Nias.
Namun, ketidakpatuhan hukum mulai terjadi ketika proyek fisik dilaporkan rampung pada Oktober 2026. Pihak Pelindo langsung mengaktifkan dermaga tersebut beberapa bulan sebelumnya untuk bersandar kapal niaga curah kering (kargo semen) dan manuver truk logistik. Berdasarkan analisis yuridis dan teknis, tindakan pengoperasian dini ini cacat keabsahan operasional pelabuhan karena melompati proses kliring audit fisik dan izin pengoperasian resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Saat dikonfirmasi mengenai komplain yang muncul dari pihak otoritas terkait, Junior Manager Bisnis Teknis PT Pelindo (Persero) Regional 1 Gunungsitoli memberikan klarifikasi langsung yang mengejutkan. Pihaknya mengakui bahwa keputusan nekat ini diambil hanya bermodalkan koordinasi lisan dan rasa "yakin" sepihak bersama konsultan.
"Waktu kapal Bulog datang kemarin, Pak, kan waktu kapal Akira itu datang kemarin, Ibu (Plt. KSOP, Siti Sihura) juga komplain. Kenapa? Kenapa disandarkan di situ, kan? Padahal sebenarnya dua kapal sebelumnya sudah sandar di situ, tapi Ibu baru komplain di kapal Akira. Jadi kami mengkonfirmasi ke Ibu PLT: 'Bu, ini kami bisa kontrol bongkaran yang di situ karena kapalnya kan beras dan semen, dan semennya kan bisa kita ukurlah, Pak, dia di bawah 10 ton.' Jadi kami secara dari sisi teknis bersama konsultan kemarin itu yakin, pede, Pak. Kalau 10 ton dalam masa pemeliharaan dan belum serah terima itu masih oke gitu. Makanya sampai saat ini itu masih berjalan seperti itu, Pak, sampai kemarin masih ada kapal sandar di situ,” bebernya.
Tindakan menerobos prosedur ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kelaikan fasilitas pelabuhan. Secara hukum, pengoperasian komersial sebelum masa pemeliharaan selesai dapat menggugurkan jaminan pertanggungjawaban cacat mutu dari kontraktor pelaksana apabila terjadi kerusakan prematur. Langkah berisiko tinggi ini memicu tudingan miring bahwa PT Pelindo Regional 1 Gunungsitoli sengaja mengabaikan prosedur keselamatan dan legalitas demi mengejar target pendapatan TGH (Ton per Gang Hour) BUMN.
@p_sanjaya
