DHI Sukabumi - berawal dari persoalan pengaduan warga Perumahan Benteng Royal Residen yang berlokasi di Kampung Benteng, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang meminta tanggung jawab penyediaan prasarana jalan dilingkungan perumahan kepada pihak pengembang (PT Arfan Group) yang kebetulan menurut informasi direkturnya di Jabatan oleh H Andreas yang juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Bupati Sukabumi.
Menurut informasi persoalan tersebut terjadi sejak 2024 lalu sekaligus terkait uang Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dipertanyakan warga untuk pembangunan jalan. Kemudian setelah itu, komitmen penyelesaian prasarana jalan pada Januari 2025 yang ditandatangani langsung oleh H Andreas selaku Direktur PT Arfan Group,
yang menjamin penyediaan prasarana jalan paling lambat 6 bulan.
Namun saat ini kekecewaan warga semakin bertambah setelah mendapat informasi malah jalan Perum Benteng Royal Residence dibangun menggunakan Dana APBD Kabupaten Sukabumi melalui dinas Perkim.
"Jelas kami kecewa apapun alasannya kalau mau diperbaiki yang sekala prioritas jangan jalan perumahan yang hanya dinikmati oleh warga perumahan saja, coba lihat jalan Cidahu Tangkil kondisinya sekarang dan Gang Cimelati, itu kondisinya hancur, seharusnya itu didahulukan karena jalan tersebut jelas digunakan masyarakat luas," ketus Septian Warga Cicurug, kepada Awak Media.
Sementra, terdapat keanehan terkait tuntutan warga perumahan yang meminta penyediaan prasarana pada tahun 2024 dengan apa yang disampaikan staf bidang perumahan Disperkim Kabupaten Sukabumi Ikhsan Maulana saat dikonfirmasi melalui telepon yang mengatakan jika pada tahun 2024 jalan tersebut sudah diperbaiki sekaligus diserahkan kepada pemerintah.
"Jalan itu sebelumnya sudah diperbaiki pada tahun 2024 oleh developer, dan sekarang sudah di serahkan ke pemerintah," ujarnya.
Selanjutnya kata dia, jika pihak developer belum menyerahkan semua prasarana Benteng Royal Residence ke pemerintah dengan alasan masih adanya pembangunan tahap 4.
"Perhari ini belum semua prasarana diserahkan ke pemerintah karena pihak developer dibelakang masih membangun banyak material serta alat berat dan masih punya kewajiban tanggung jawab perbaikan prasarana jalan," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, penyerahan prasarana jalan kepada pemerintah itu harus dalam kondisi baik. Tetapi anehnya fakta yang terjadi bahwa Jalan Perum Benteng Royal Residence itu diserahkan dalam kondisi tidak baik baik saja.
"Penyerahan prasarana jalan perumahan harus dalam kondisi baik," Tegasnya
Terkait persoalan tersebut kini publik menuntut transparansi terkait pembangunan jalan tersebut pasalnya masih banyak jalan yang harusnya menjadi skala prioritas untuk diperbaiki dan itu menjadi PR Pemkab Sukabumi, serta sejauhmana tanggung jawab pihak pengembang jangan mentang mentang saat ini di rekturnya menjabat sebagai orang nomer 2 di Kabupaten Sukabumi. Publik berharap Pemerintah bisa memberikan penjelasan serta keputusan yang objektif dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
Berdasarkan informasi, melalui Disperkim Kabupaten Sukabumi Jalan Royal Residence diperbaiki dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 700 juta.
Team red
