DHI Sumut – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ya’ehowu Desa Maziaya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, kini resmi menggelinding ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah para terduga pelaku gagal melunasi total Tuntutan Ganti Rugi (TGR) administrasi sebesar Rp119.500.000,00 hingga batas akhir 60 hari kalender yang ditetapkan oleh Bupati Nias Utara.
Perkara koruptif ini mencuat menyusul diterbitkannya Surat Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Nomor 700/02/REK-PDTT/ITDA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah sepanjang Tahun Anggaran 2019 hingga 2022, ditemukan penyalahgunaan wewenang berlapis, termasuk penggunaan uang kas BUMDes senilai Rp41.500.000,00 yang dipinjam secara pribadi oleh Kepala Desa Maziaya, Amoni Zega, serta ketidakjelasan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) atas proyek renovasi gedung BUMDes sebesar Rp68.117.000,00.
Selain menyeret nama oknum Kepala Desa, laporan hasil pemeriksaan tersebut juga mengendus adanya sisa penarikan dana tunai sebesar Rp7.883.000,00 yang ditahan oleh Bendahara BUMDes, Sentosa Zalukhu, serta hilangnya 1 unit aset stabilizer senilai Rp2.000.000,00. Atas temuan-temuan krusial tersebut, Bupati memberikan tenggat waktu pembinaan selama dua bulan bagi para pihak untuk memulihkan kerugian keuangan desa sebelum tindakan pidana diberlakukan.
Hingga berakhirnya masa tenggang 60 hari kalender, para terduga pelaku diketahui baru mencicil sebagian kecil dari total ganti rugi, yakni kurang lebih sebesar Rp20.000.000,00. Dengan menyisakan tunggakan akumulatif yang masih cukup besar, yaitu berkisar Rp99.500.000,00, pemenuhan sanksi administratif tersebut dinyatakan gugur dan penanganannya otomatis dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Nias.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai sisa tunggakan dan ancaman pidana tersebut, Kepala Desa Maziaya, Amoni Zega, memilih enggan memberikan penjelasan substansial. Dirinya bersikap tertutup dan justru memberikan respons singkat dengan meminta wartawan untuk bertanya secara langsung kepada pihak atau sumber yang memberikan informasi mengenai kasus itu.
Di sisi lain, respons kooperatif ditunjukkan oleh Mantan Direktur Utama BUMDes Ya'ehowu Periode 2019 s.d. Mei 2022, Generation Permadi Romel Zega, SE. Saat diwawancarai terpisah, Generation menerangkan secara tegas bahwa dirinya telah menyelesaikan kewajiban administrasi yang dibebankan kepada dirinya dengan mengembalikan temuan berupa 1 unit fisik stabilizer dan/atau ganti rugi tunai sebesar Rp2.000.000,00 ke rekening BUMDes.
Merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian sebagian dana ataupun pelunasan yang melewati batas waktu pengawasan tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan para pelaku. Dengan sisa kerugian yang belum dipulihkan sepenuhnya, jajaran Pemerintah Desa Maziaya beserta pengurus operasional BUMDes kini harus bersiap menghadapi proses pemanggilan, penyelidikan, dan penyidikan formal di meja hijau Pengadilan Tipikor.
@p_sanjaya
