Hal tersebut disampaikan Camat Cidahu, Kurnia Lismana, saat dikonfirmasi Awak Media terkait proses perizinan pembangunan mini market yang berdiri disamping Daerah Aliran Sungai Babadak tersebut bahwa, pihaknya sudah menerbitkan surat himbauan/teguran terkait beroperasinya minimarket tersebut.
"Perizinan minimarket tersebut belum terbit semua. Maka dari itu, kami memberikan surat himbauan agar toko itu ditutup sampai proses perizinan selesai," ungkap Camat.
Selanjutnya, kata dia, ketika terguran tersebut tidak diindahkan oleh pemilik Toko, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya TBK. Maka tentunya penutupan toko tersebut bukan ranah kecamatan melainkan Satpol PP Kabupaten.
"Ranah penutupan itu nantinya menjadi tugas Satpol PP kabupaten yang akan menilai dan melakukan tindakan selanjutnya," Singkat Camat.
Redaksi